Penjelasan Dirlantas Polda Sulsel Terkait Over Dimensi dan Over Load
Penjelasan Dirlantas Polda Sulsel Terkait Over Dimensi dan Over Load
Banyak pelanggaran lalu lintas yang belum di pahami oleh masyarakat luas. Salah satunya terkait kendaraan ODOL (Over dimensi dan Over load) yang hingga saat ini masih merajalela di jalan raya. Sementara masyarakat tak banyak tahu bahwa Over dimensi dan Over load adalah dua substansi berbeda yang sama-sama melanggar hukum.
[embed]https://www.youtube.com/watch?v=_Hc_L7e94W4[/embed]
Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya SIK M. Hum, OVER DIMENSI adalah Kejahatan sesuai dengan pasal 316 ayat 2 dan pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
OVER DIMENSI merupakan perbuatan melawan hukum (Actus Reus) yang penindakannya sesuai pasal 277 dengan Proses penyidikan dan membuktikan Mens Rea atau Niat Jahat seseorang atau koorporasi, ucapnya.
Unsur – Unsur Pidana OVER DIMENSI:
1. Barang siapa memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan ke...